Palembang, Sonora.ID - Istilah omnibus law pertama kali diperkenalkan ke publik di tanah air pada pidato pelantikan Presiden RI, Joko Widodo Oktober 2019 lalu.
Omnibus law merupakan Undang-Undang (UU) yang bersifat lintas sektor, sehingga sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.
Salah satu hal yang ditentang oleh pekerja buruh adalah omnibus law tentang cipta lapangan kerja.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Senin (24/8), menemui sejumlah orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Selatan (DPW PPMI Sumsel), di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law
Menurut Herman Deru, sejak dicanangkannya omnibus law, dampak yang ditimbulkan tidak hanya aspek kaum pekerja buruh saja.
"Tadi sudah disebut oleh adinda Charma tentang Undang-undang Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2014 yang terakhir, Undang-undang Minerba," ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel.
Herman Deru menilai, langkah yang dilakukan oleh para pekerja buruh dalam menyampaikan aspirasinya merupakan cara yang sehat. Ia sangat menghargai upaya tersebut.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Turun ke Jalan