Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) masih dalam tahapan pembahasan oleh DPRD Kalimantan Selatan.
Menyusul masih adanya permintaan dari anggota pansus untuk dilakukan penyesuaian di beberapa aspek.
Seperti yang berkenaan dengan dokumen perancang serta keadaan di lapangan yang dinilai sangat krusial.
Baca Juga: Status Sosial Menurun, 4 ribu Penerima BST Dialihkan Ke BPNT
“Pada intinya raperda yang diajukan kepada kami masih perlu ada pembahasan,” tutur Hormansyah, Ketua Pansus Raperda RP3KP DPRD Kalimantan Selatan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah di lembaga tersebut.
Hal itu menurutnya sangat beralasan, mengingat raperda tersebut memiliki rentang waktu 20 tahun pengerjaan, sehingga harus benar-benar dimatangkan, termasuk untuk penyesuaian agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RP3KP, Agus Mawardi, membenarkan bahwa harus ada penyesuaian agar payung hukum yang sedang dibahas itu dapat diimplementasikan sepenuhnya.