Medan, Sonora.ID - Nilai outstanding kredit nasabah yang melakukan restrukturisasi di Sumatra Utara dan sudah disetujui sebesar Rp 23,53 triliiun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan, dari nilai tersebut, jumlah debitur yang restrukturisasi sebanyak 459.640 debitur dari total yang mengajukan 485.139 debitur, sehingga sisanya masih proses perusahaan pembiayaan dan atau bank.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Bebas Biaya Uang Muka, Lho! Cek Disini Syaratnya
“Tercatat restrukturisasi terbesar masih berasal dari debitur bank umum dengan nilai outstanding Rp 18,22 trilliun dan jumlah debitur 304.068, diikuti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jumlah debiturnya 4.404 debitur dan nilai outstandingnya Rp 216 milliar lalu dari perusahaan pembiayaan nilai outstandingnya sebesar Rp5,09 triliun dengan jumlah 151.168,” jelasnya.
Kebijakan relaksasi penangguhan pembayaran kredit pinjaman tidak berlaku untuk semua debitur. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Kredit Macet di Sumatera Utara Sudah Mencapai 3,7 Persen