Find Us On Social Media :
ilustrasi RT-PCR untuk pemeriksaan sampel uji swab CoVID-19 (kompas.com)

KPU Kalsel Tunggu Revisi PKPU dan Juknis Uji Swab Paslon Pilkada

Eva Rizkiyana - Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:12 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengaku belum dapat bergerak optimal dalam persiapan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan uji swab bagi calon kepala daerah yang menjadi syarat bagi tahap selanjutnya pasca pendaftaran.

Di mana hal tersebut sebelumnya juga sempat diusulkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan kepada lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Jika bakal calon positif CoVID-19 wajib dikarantina, selanjutnya bagaimana ini yang belum regulasi yang mengatur hal tersebut,” tutur Sarmuji, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, usai rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kurangi Area Blankspot, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Pembahasan Bersama Perusahaan Penyelenggara Telekomunikasi

Ia menjelaskan, para bakal calon kepala daerah harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang memang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU, setelah mendaftarkan diri pada 4-6 September mendatang.

Namun saat ini, pihaknya juga masih menunggu revisi dari aturan yang ada, serta petunjuk teknis (juknis) yang berhubungan dengan uji swab bagi pasangan calon yang ada.

“PKPU dan juknis baru harus mengakomodir hal tersebut, sehingga nanti kita dapat melaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Dukung Pasal-Pasal UU Cipta Kerja yang Pro Rakyat

Nantinya, jika yang bersangkutan dinyatakan positif CoVID-19, wajib menjalani isolasi selama 14 hari atau hingga dinyatakan sembuh dan hasil swab-nya negatif.