Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi massa pendukung bakal calon kepala daerah yang hadir saat pendaftaran.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid- 19.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan pendaftaran dijadwalkan pada 4 sampai 6 September 2020. Berlangsung di Kantor KPU setempat, Jalan Perumnas Raya Antang, Kecamatan Manggala.
Saat proses pendaftaran, jumlah orang yang diperkenankan masuk ke gedung dibatasi, maksimal 15 orang.
Baca Juga: KPU Kalsel Tunggu Revisi PKPU dan Juknis Uji Swab Paslon Pilkada
Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan dan mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Kami menghimbau massa tidak datang. Yang bisa masuk di halaman kpu maksimal 15 orang. Di area halaman hingga ruang pendaftaran, kami terapkan protap covid," ujar Gunawan melalui pesan whats up, Kamis (27/8/2020).
Gunawan juga meminta agar pasangan balon yang akan mendaftar tidak membawa massa dalam jumlah yang besar. Para pengurus partai serta tim penghubung yang ikut mengantar harus mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Sejumlah Kendala yang Kerap Dihadapi Petugas Damkar Makassar