Find Us On Social Media :
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. (Kompas.com)

Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai

Kumairoh - Jumat, 28 Agustus 2020 | 08:45 WIB

Sonora.IDJaksa Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan penyidik usai Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran pihaknya menilai setiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Resmi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Segini Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Menanggapi penolakan Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun angkat bicara. Ia merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki ke KPK dengan biasa saja.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.