Find Us On Social Media :
Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Tekankan Fungsi Tol (Kompas.com)

Pemprov DKI Usulkan Ruas Jalan Tol Untuk Pesepeda, Begini Alasannya!

Sienty Ayu Monica - Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:35 WIB

Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.

Mengenai hal ini, Kepala bidang lalu lintas perhubungan DKI Jakarta, Rudi Saptari menjelaskan kepada Sonora FM, bahwa pengajuan ini sesuai dengan Pergub No. 51. Tahun 2020, yang diperbaharui dengan Pergub No. 80 tahun 2020.

Dimana selama masa pandemi ini, Pemprov DKI Jakarta membuat beberapa kebijakan terkait dengan pemanfaatan ruas yang digunakan untuk para pejalan kaki dan juga para pesepeda.

Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol

Seperti sebelumnya, sudah dibuat pop up bike lanes di jalan Sudirman Thamrin, dan kawasan khusus pesepeda di 32 kawasan di seluruh DKI Jakarta.

"Pada saat evaluasi, setiap minggu itu mengalami peningkatan pengguna yang cukup tinggi, tapi ada beberapa karakteristik pesepeda yang memang belum bisa diakomodir. Yaitu pesepeda road bike," ujar Rudi.  

Menurut Rudi, spesifikasi sepeda road bike itu sendiri biasa digunakan untuk kecepatan tinggi, dan digunakan secara berkelompok.

Baca Juga: Usul Pesepeda Bisa Lintasi Tol Dalkot, DPRD DKI Minta Anies Fokus Saja Dulu Pada Covid-19

Maka dari itu, Pemprov DKI mengirimkan surat kepada Kementerian PUPR untuk memohon penggunaan ruas jalan tol Cawang menuju Priok di barat bagi pesepeda road bike dengan cara penutupan total.

Nantinya ruas jalan itu akan dijadikan dua arah, khusus pesepeda road bike, tidak bercampur dengan kendaraan bermotor lainnya.