Manado, Sonora.ID - Untuk menekan angka pelangaran lalulintas terkait pengunaan knalpot bising, dan menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan knalpot bising, Satlantas Polres Kotamobagu bersama Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kotamobagu, menggandeng toko penjual knalpot bising untuk berkomitmen bersama memberantas pengunaan knalpot bising.
“Rapat komitmen membahas tentang penjualan maupun pembelian knalpot serta pengunaannya agar disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebab sangat berdampak mengganggu keanaman dan ketertiban di jalan raya, dan berpotensi terjadinya balap liar yang berakibat kecelakaan lalulintas,“ kata AKP Novita Citra Restika Kasatlantas Polres Kotamobagu, di Mapolres Kotamobagu, Kotabangun, Kotamobagu, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Awas! Asap Knalpot Kendaraan Bermotor Bisa Sebabkan Risiko Kematian
Pihak toko wajib meminta KIS atau kartu izin start kepada konsumen setiap pembelian knalpot bising, jika tidak pihak toko akan dikenakan sanksi tegas seperti penyitaan barang sebagaimana yang diatur dalam undang undang lalulintas.
“Dengan dilakukannya rapat komitmen bersama, sangat membantu kami dalam menjual knalpot bising, sehingga kedepan tidak sembarangan lagi menjual kepada konsumen dan harus memiliki kartu izin start,“ kata Mega Putri perwakilan penjual aksesoris motor.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepatakan berasama, untuk tidak menjual kenalpot bising di kendaraan umum.
Baca Juga: Knalpot Racing Anda Terasa ' Nembak-Nembak', Segera Setting Bagian Ini