Find Us On Social Media :
Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkoba ()

Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkoba

Fernando Oktareza - Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:00 WIB

Palembang, Sonora.ID - Semakin merajalelanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Selatan, membuat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melaporkannya ke pihak terkait.

Asal tahu saja, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2020 ini telah memberantas sebanyak 1.085 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 1.374 orang (laki-laki dan perempuan).

Berdasarkan perincian Polda Sumsel sepanjang tahun 2020 (Januari sampai Agustus) ini pihaknya sudah menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 58 kg, ganja seberat 25 kg dan inex sebanyak 30 ribu butir.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 1085 Kasus Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu pun mengimbau masyarakat apabila melihat adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba supaya bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian ataupun pihak BNN.

“Apalagi jika kita tahu salah satu anggota keluarga kita sebagai pengguna, kami imbau supaya segera diinformasikan ke pihak terkait supaya dapat segera di rehabilitasi,” katanya kepada Tim Smart Fm Palembang, Selasa (25/08) lalu.

Heri melanjutkan, pihaknya juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memberikan informasi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Baca Juga: Melalui Live Instagram, Polda Sumsel Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Narkoba