Find Us On Social Media :
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana. ()

Heboh Penggunaan Istilah 'Anjay' Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Pakar Bahasa

Sienty Ayu Monica - Senin, 31 Agustus 2020 | 07:00 WIB

Sonora.ID – Belakangan ini istilah 'anjay' tengah viral di media sosial, bahkan sampai menjadi trending di Twitter.

Ternyata, istilah ini berawal dari channel YouTube Lutfi Agizal yang membahas soal istilah tersebut dan kemudian muncul rilis Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta publik untuk berhenti menggunakan istilah 'anjay'.

Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.

Menurut Komnas PA, istilah tersebut berpotensi dan mengandung unsur kekerasan verbal.penggunaan istilah 'anjay' ini juga bisa dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga: Heboh di Twitter hingga Komnas Anak, Ini Asal Usul Istilah 'Anjay'

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Meskipun demikian, menurut Arist, istilah tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, maka istilah 'anjay' ini bermakna kagum.

Lantas, bagaimana tanggapan dari pakar bahasa mengenai istilah 'anjay'?

Tanggapan pakar bahasa

Menurut ahli linguistik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Dewa Putu Wijana, kata "anjay" diminta untuk dihentikan penggunaannya karena dimungkinkan maksud sebenarnya adalah "anjing" yang berarti ungkapan makian.

Baca Juga: Jangan Sembarang Ucap 'The N-Word'! Ini Alasan dan Sejarah Dibaliknya