Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah tertunda, penerapan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Banjarmasin diklaim mulai diberlakukan besok hari, (01/09).
Sebelumnya, penundaan sanksi dikarenakan adanya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19, yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.
Namun sekarang, regulasi tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 berubah menjadi Perwali Nomor 68 Tahun 2020, yang terdiri dari 9 bab dan 18 pasal.
Baca Juga: Dampingi Paman Birin di Pilgub, Muhidin Klaim Genggam Dukungan PDIP
"Klausul-klausul yang ada di dalam Perwali dan Pergub se-Indonesia, disesuaikan dengan template yang terlampir di Instruksi Mendagri," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Senin (31/08).
Menurut Machli, ada beberapa hal yang baru dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020, sebagai pengganti Perwali sebelumnya.
Misalnya tidak lagi diizinkan melepaskan masker saat foto sesaat dan ada ketentuan denda maksimal sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.