Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penyampaiannya, Herman Deru mengatakan, peraturan daerah (perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat, yang materi atau muatan serta substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung aspirasi dan kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Safari Salat Jumat, Gubernur Sumsel Akan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Iman
Dikatakannya, peraturan daerah (perda) adalah sub sistem atau bagian dari kerangka sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, peraturannya harus dapat memperkuat sendi-sendi negara kesatuan berdasarkan konstitusi, sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi kesejahteraan sosial.
Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan perundang-undangan, lanjutnya, antara lain diatur dalam Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945.
Atas dasar otonomi daerah dan kebutuhan regulasi untuk mengatur keadaan tertentu, kewenangan ini disebut sebagai kewenangan atribusi.
Baca Juga: Kebakaran Menghanguskan Sebanyak 30 Bangunan di Pasar Sako Palembang
Selain itu, terdapat juga kewenangan delegasi yang merupakan pelimpahan kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.