Find Us On Social Media :
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Dok. Pemprov Sulsel)

Hore! Kendaraan Dengan Nilai Jual Di Bawah 150 Juta Bebas Denda Pajak

Dian Mega Safitri - Selasa, 1 September 2020 | 17:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah prihatin kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covid-19.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah.

Namun stay at home berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.

Karenanya Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang ditetapkan Bapenda Sulsel di bawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang.

Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Baca Juga: Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online