Denpasar, Sonora.ID - Sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru atau New Normal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, pada Rabu (2/9/2020) melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam sosialisasi ini menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan orang. Seperti halnya dilakukan di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.
Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan di pasar tradisional, objek wisata, pertokoan, perkantoran, dan tempat penjualan kuliner.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Semarang Gencarkan Razia Masker
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dengan melakukan sosialisasi perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pihaknya berharap tak ada masyatakat yang terkena denda. Dikarenakan denda yang dikenakan lumayan berat apalagi ditengah pandemi ini yakni berjumlah Rp. 100.000
Dewa Sayoga menerangkan bahwa sosialisasi ini akan terus gencar dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020 mendatang dan denda bagi yang melanggar sudah diberlakukan tanggal 7 September 2020. Untuk penerapan sanksi berupa denda Rp. 100 ribu ini akan dilakukan di tempat.
Dijelaskan walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi. Pelaksanaan sidak dan penerapan sanksi ini akan melibatkan tim gabungan dari tim Yustisi Satpol PP bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.