Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar membuat dua aturan baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 51 dan 53 Tahun 2020.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri menegaskan perwali baru salah satu isinya mewajibkan penyelenggara resepsi pernikahan menerapkan protokol kesehatan. Disiaplan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta bagi yang melanggar.
Baca Juga: Sekda Provinsi Sumsel: Pandemi Covid-19 Memaksa Kita Memasuki Era Society 5.0
Sabri menjelaskan Perwali ini keluar atas instruksi dari Presiden RI, dan Kemendagri. Diteken oleh Pj Walikota Rudy Djamaluddin untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Turun kepada Gubernur, pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi pandemi tetap harus jalan," ujar Sabri saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (02/09/2020).
Sabri menyebut Pemerintah akhirnya mengizinkan diselenggarakannya pesta pernikahan atas masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: PLN: Silahkan Nikmati Tarif Telah Turun, Gunakan Listrik Dengan Nyaman
Pesta pernikahan dinilai akan turut menghidupkan ekonomi, salah satunya membuka lapangan kerja.