Find Us On Social Media :
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara ()

Jadi Calon Wali Kota, Pemkot Surabaya Pastikan Eri Cahyadi Sudah Mengundurkan Diri dari PNS

Budi Santoso - Jumat, 4 September 2020 | 09:00 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa Eri Cahyadi telah mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak kemarin, Rabu (02/09).

Surat pengunduran diri Eri Cahyadi ditujukan langsung kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Rabu 2 September 2020.

Di hari yang sama pula, Wali Kota Risma menyetujui surat pengunduran diri Eri Cahyadi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Perda Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Surabaya Disahkan

Surat persetujuan permohonan berhenti dari PNS itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya dengan Nomor 821.2/ 7835 / 436.8.3/2020 tanggal 2 September 2020.

"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 2020 hal permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," begitu petikan surat persetujuan yang ditandatangani Risma.

Surat persetujuan ini juga didukung dengan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/ 7836 /436.8.3 /2020 tanggal 2 September 2020.

Baca Juga: Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara

Surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanpa Hak Pensiun.