Find Us On Social Media :
Ilustrasi materai (Kompas.com)

Diberlakukan 1 Januari 2021, Ini Daftar Dokumen yang Bebas Bea Materai 10.000

Muhamad Alpian - Jumat, 4 September 2020 | 11:10 WIB

Sonora.ID - Pemerintah akan memberlakukan tarif bea materai baru Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bebas materai untuk sejumlah dokumen tertentu.

Dikutip dari Kontan.co.id via Kompas.TV, dalam Pasal 22 Rancangan Undang-undang Bea Materai, ada beberapa bea materai yang terutang yang diberikan fasilitas pembebasan dan pengenaan baik untuk yang sementara waktu ataupun selamanya.

Berikut beberapa dokumen yang bebas dari materai.

Baca Juga: Inspektorat V Kemenkeu RI Gelar FGD Terkait Pengawasan Program Penanganan Covid-19

Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan dan pemulihan status sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan ditetapkan sebagai bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk semata-mata kegiatan keagamaan atau sosial yang bersifat tak komersil.

Ketiga, dokumen yang digunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” sebagaimana tercantum di Pasal 22 ayat 2 RUU Bea Meterai.

Baca Juga: Habis Terbakar, Kemenkeu Sebut Renovasi Kantor Kejagung Akan Habiskan Dana Rp 161 Miliar