Palembang, Sonora.ID – Telah terjadi pergeseran jam operasional pelaksanaan uji kendaraan bermotor di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang di KM 7.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang Nihar Hamzah kepada Sonora (7/9/2020) mengatakan bahwa setelah sempat ditutup sejak 31 Maret 2020 akibat pandemic corona, kini balai pengujian sudah dibuka kembali pada 1 september lalu.
“Terjadi lonjakan yang tajam, masyarakat yang hendak menguji kendaraannya, pada hari pertama buka terjadi lonjakan kendaraan yang antri sehingga menimbulkan antrian, namun sekarang sudah bisa diatasi,” ujarnya.
Baca Juga: Hindari Pemalsuan Buku Uji Kendaraan, Dishub Palembang Optimalkan Pelayanan BLUE
Ia menambahkan untuk mengurangi kepadatan antrian, pihaknya menggeser jam operasional dari jam 8 pagi buka, menjadi lebih awal jam 6 pagi.
“Sekarang dari jam 6 pagi, dan dari jam 4 subuh, kami sudah melakukan penataan kendaraan yang akan memasuki balai pengujian kendaraan bermotor. Jam 6 sudah operasional, jam kerja sampai jam 4 sore,” ujarnya.
ia mengatakan bahwa masyarakat yang terlambat membayar uji kendaraan akibat pandemic tidak dikenakan denda.
Baca Juga: Beberapa Hari Terakhir Palembang Diguyur Hujan, Begini Penjelasan BMKG
“Sesuai perda, biaya pengujian untuk mobil penumpang 41 ribu, mobil barang 42 ribu dan bus 42 ribu. Kalau terlambat dendanya 1 bulan sebesar 2,4 % atau sekitar 840 rupiah, tapi kebijakan akibat pandemic ditiadakan,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan menguji kendaraannya agar datang lebih pagi dan melengkapi syarat syarat sebelum mendaftar.
“Silahkan mengantri dan jangan lupa menggunakan masker,” pukasnya.