Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar operasi untuk menegakkan protokol kesehatan. Operasi serentak kali ini diberi nama Operasi Protokol Kesehatan (Opeka). Operasi ini digelar mulai 7-9 September 2020.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa mulai Senin hingga Rabu ini pihaknya menggelar Opeka dengan menyasar seluruh tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat warung kopi, café, restoran, taman kota, jalan, pasar, perkantoran dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Operasi serentak ini digelar gabungan dengan melibatkan TNI-Polri serta jajaran kecamatan dan kelurahan.
“Jadi, ini operasi serentak, sehingga pihak kecamatan dan kelurahan menggelar operasi di wilayah mereka masing-masing. Sedangkan jajaran Satpol PP dan linmas pusat, dibagi menjadi lima wilayah, yaitu Surabaya pusat, timur, barat, utara dan selatan, kita sama-sama bergerak serentak,” tegas Eddy, Selasa (08/09/2020).
Baca Juga: Kendaraan Mulai Beroperasi, Konsumsi BBM Berkualitas Kembali Normal
Menurutnya, Opeka ini lebih dikhususkan pada operasi patuh masker (OPM) kepada seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah.
Jika mereka tidak patuh menggunakan masker, maka sesuai Perwali mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP selama 14 hari, hukuman sosial, dan bahkan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.
“Namun, hasil sementara ini menunjukkan bahwa hampir semua warga Surabaya patuh menggunakan masker. Meskipun terkadang mereka masih melepasnya ketika ngopi atau rokokan di warkop, sehingga kami hanya ingatkan. Tapi secara keseluruhan mereka sudah patuh menggunakan masker,” ujarnya.
Selain OPM, Eddy juga memastikan bahwa operasi serentak ini juga menegakkan operasi physical distancing (OPEDE).
Baca Juga: Retribusi Pemakaian Kekayaan Risma akan Diadopsi di Kota Ternate