Sonora.ID - Pemerintah membatasi adanya perpindahan atau aktivitas masyarakat dari kota ke kota, maka beberapa bulan yang lalu rapid test dijadikan sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan sebelum bepergian jarak jauh.
Dengan membawa surat keterangan hasil rapid test yang tidak reaktif, orang tersebut diperbolehkan bepergian jarak jauh dengan tetap melakukan disiplin protokol kesehatan.
Namun, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa hasil rapid test atau swab test ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk mendiagnosis kondisi orang tersebut.
Baca Juga: Kabar Rapid Test sebagai Syarat Bepergian Dihapus, Kemenhub Bilang....
Sehingga dalam kebijakan yang dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, dijelaskan bahwa orang yang hendak bepergian tidak harus melewati pemeriksaan swab.
Kemenkes saat ini berfokus pada pemeriksaan di pintu masuk daerah tujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penemuan kasus baru.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.TV, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto menyatakan bahwa rapid test tetap harus dilakukan.
Baca Juga: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Positif Terpapar Covid-19