Sonora.ID - Mulai Senin (14/9/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Dengan adanya PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mewajibkan perkantoran yang ada di wilayahnya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Anies Deklarasikan Berakhirnya Paket PSBB Transisi Tahap ke-5
Kembali, hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan untuk bisa melakukan kegiatan perkantorannya.
Anies menegaskan, WFH bukan berari meliburkan kegiatan perekonomian.
Hanya saja kembali menugaskan warga untuk kembali bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Baca Juga: Makam Pasien Covid-19 Hampir Penuh, Anies Minta Masyarakat Tak Banyak Berspekulasi