Sonora.ID – Banyak rumor yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa melakukan rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dicabut.
Rumor tersebut beredar di media-media sosial seperti Facebook, dan Twitter pada hari Rabu (9/9/2020).
Menanggapi informasi tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa rapid test sebagai syarat perjalanan masih diberlakukan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mengeluarkan rilis resmi melalui laman website Kemenkes untuk meluruskan informasi yang beredar tersebut.
Baca Juga: Dianggap Tak Bisa Jadi Acuan, Kemenkes Hapus Syarat Rapid Test untuk Perjalanan Jauh
Penjelasan Kemenkes
Yurianto mengatakan bahwa rapid test tidak dicabut dan masih sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Yuri menyebutkan, berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020, penggunaan rapid test memang bukan untuk diagnostik.
Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.
Kemenkes : RDT Tetap Digunakan Untuk Awasi Pelaku Perjalanan @KemenkesRI https://t.co/6GrmeI81PQ pic.twitter.com/ZRIyzsCIPj
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) September 10, 2020
Baca Juga: Kabar Rapid Test sebagai Syarat Bepergian Dihapus, Kemenhub Bilang....