Manado, Sonora.ID - Karena pandemi Covid-19 yang terus mewabah di berbagai tempat di seluruh dunia, tidak terkecuali kota Manado, Sulawesi Utara.
Akibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, termasuk di Manado tidak bisa kembali ke negara asalnya sementara waktu.
Sebab itu, sesuai Permen Hukum dan HAM RI nomor 11 tahun 2020, Kantor Imigrasi Klas I Manado memberikan kelonggaran pengurusan perpanjangan tinggal di Sulawesi Utara.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Orang Indonesia Saat Makan yang Dianggap Aneh Orang Asing
WNA yang berada di Indonesia ke negara asalnya, karena menerapkan lockdown dan tidak adanya pelayanan penerbangan, maka orang asing itu secara spontan mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa, tanpa harus mengajukan perpanjangan izin tinggal ke pihak Imigrasi.
Sedangkan, bagi WNA yang tinggal dan bekerja wajib berkoordinasi kepada pemberi kerja untuk mengajukan rencana tinggal tenaga kerja asing ke Kemennaker Indonesia.
“Kelonggaran itu habis masa berlakunya saat 20 Agustus, kemudian keluar peraturan baru yang menegaskan izin perpanjangan baru, sampai 20 September, sebab itu bagi orang asing wajib mengajukan permohonan, kemudian mengajukan perpanjangan izin tinggal,“ kata Arthur Mawikere Kepala Kantor Imigrasi Klas I Manado, di kantor Imigrasi Manado, di Wanea, Manado, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Hasil Tes Puluhan Personel Kodim 1309 Manado Bersih Narkoba