Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan denda uang tunai bagi pelanggar protokol covid 19 di Kota Makassar akan diterapkan.
Sanksi tersebut diatur dalam dua regulasi yang baru saja diteken Pj Walikota, Rudy Djamaluddin.
Keduanya yakni, Perwali 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Selain itu, Perwali 53 tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan dan pertemuan.
Asisten I Pemkot Kota Makassar, M Sabri mengatakan sebelum diberlakukan aturan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat di Pilgub Kalsel, KPU Gelar Deklarasi
"Perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," jelas Sabri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Sanksi diterapkan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Khusus masyarakat umum, sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal 100 ribu.
Termasuk pelaku usaha, warung makan dan sejenisnya. Sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda tergantung jenis usahanya.
Sementara pelaku usaha perhotelan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta.
"Perwali ini belum fix, masih bisa kita revisi lagi," jelasnya.
Baca Juga: Stok Darah Mengkhawatirkan, PMI Pastikan Donor Darah ditengah Pandemi Covid-19 Aman