Find Us On Social Media :
Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim (Sonora.ID/Muh. Said)

Pengusaha Hotel di Makassar Keberatan Bayar Denda Rp 20 juta Jika Langgar Protokol Covid-19

Muhammad Said - Kamis, 10 September 2020 | 19:45 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Kota Makassar mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah daerah yang akan menerapkan denda uang tunai bagi pelanggar protokol covid-19. Alasannya, kebijakan itu dinilai terlalu memberatkan.

Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim mengatakan industri hotel dan restoran belum pulih dari hantaman pandemi Covid-19, okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel masih rendah.

Permasalahan lainnya yaitu biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

Kerugian membuat ada hotel yang bangkrut dan tutup sementara.

Baca Juga: PHRI Sumsel Berencana Kembali Menggelar Program Hotel Murah pada Tahun Depan

"Disaat situasi pandemi seperti ini, kami mengalami krisis ekonomi. Okupansi sangat rendah, hanya 10 persen. Ini kita mau gaji karyawan pakai apa. Ada hotel yang bangkrut dan tutup sementara," ujarnya saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.

Kwandi meminta agar aturan tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tetapi juga pada pemberian edukasi kepada masyarakat.

"Saya tekankan tadi jangan perwali itu di titik fokuskan pada sanksinya. Bagus kalau lebih banyak kita diedukasi daripada diberikan sanksi," harapnya.

Baca Juga: PHRI Sumsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Staycation Palembang Bae 2020