Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil keputusan dalam dua minggu kedepan Jakarta akan kembali ke pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan ini akan mulai berlaku pada Senin 14 September 2020. Harapannya dapat menekan kembali angka penularan covid-19.
Perkantoran harus ditutup sementara selama masa PSBB dan melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home.
Akan tetapi pemerintah provinsi Jakarta memiki pengecualian untuk 11 sektor tertentu untuk dibolehkan beroperasi.
Baca Juga: Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan selain 11 sektor yang dikecualikan secara otomatis harus tutup.
Jika selain 11 sektor usaha tersebut tetap beroperasi makan dengan terpaksa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
Sementara hingga saat ini Andri menyatakan tidak dapat memastikan apakah perusahaan yang melanggar akan di tutup sementara atau permanen.
Baca Juga: Randu Alas Menolak Meranggas, Mekar Saat 'Panas' di Kebun Raya Purwodadi