Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah tahap pendaftaran, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 semakin menarik untuk dicermati.
Di Banjarmasin misalnya, ada empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar di Pemilihan Wali Kota (Pilwali).
Yaitu Bapaslon incumbent Ibnu Sina - Arifin Noor yang diusung tiga partai politik (parpol) dan satu partai pendukung.
Kemudian bapasalon Hj. Ananda - Mushaffa Zakir yang diusung empat parpol dan dua partai pendukung.
Baca Juga: Dipenuhi Prestasi, Bacalon Petahana Dibayangi Mitos 2 Periode
Ada juga Abdul Haris Makkie - Ilham Nor yang diusung tiga parpol dan satu partai pendukung, dan terakhir bapaslon dari jalur perseorangan Khairul Saleh - Habib Muhammad Ali Al Habsyi.
Dari sekian banyak berkas syarat pendaftaran yang diserahkan ke KPU Kota Banjarmasin, ada satu hal juga cukup menarik diketahui masyarakat. Yaitu besaran atau jumlah harta kekayaan pribadi seluruh bakal calon.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengeluarkan Surat Edaran KPK No.07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga: Mengejutkan, Ahmad Firdaus Mundur Dari Bacalon Pilwali Kota Banjarmasin