Find Us On Social Media :
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari (Sonora.IF)

Bawaslu Temukan Pelanggaran Dalam Mutasi Pejabat Pemkot Makassar

Muhammad Said - Sabtu, 12 September 2020 | 16:15 WIB

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran dalam proses mutasi yang dilakukan pemerintah kota Makassar baru-baru ini.

Tindakan mutasi diduga melanggar pasal 71 ayat 2 undang-undang pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan dugaan pelanggaran dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah mendatangi kantor yang mengurusi admimistrasi kepegawaian untuk memeriksa dokumen mutasi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Mengikuti Langkah Indonesia, Korea Putuskan Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020

“Sepintas saya baca itu ada dua orang yang tidak diberikan izin untuk dilantik," kata Nursari melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.

Dia menjelaskan dari puluhan pejabat yang dilantik, disebutkan ada 2 yang tidak memenuhi syarat atau belum mengantongi izin Kemendagri.

Namun pihaknya enggan menyebut pejabat yang dimaksud.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat di Pilgub Kalsel, KPU Gelar Deklarasi