Surabaya, Sonora.ID - Meski Covid-19 di Kota Surabaya sudah relatif terkendali, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tak akan mengendorkan pengawasannya.
Sebaliknya, pemkot akan semakin memperketat pencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Salah satu cara yang akan segera diberlakukan lagi adalah mewajibkan rapid tes atau tes swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya.
Tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, maka diwajibkan pula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.
Baca Juga: Risma Resmikan Rusunawa dan Kolam Renang Jambangan Surabaya
“Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan, Sabtu (12/09/2020).
Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.
Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.
“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.
Baca Juga: Setelah Maluku, Asrif Jadi Pimpinan Baru Balai Bahasa Jawa Timur
Ia juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.