Find Us On Social Media :
pendataan warga yang terjaring tidak pakai masker saat nongkrong (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Minum di Kafe Banjarmasin Terjaring Petugas, Sanksi Denda Bisa Ditawar

Jumahudin - Minggu, 13 September 2020 | 09:48 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Aldy (18), warga Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan dan teman-temannya yang sedang bersantai terkejut ketika cafe tempat mereka nongkrong di jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara diserbu oleh puluhan aparat gabungan, Sabtu (12/09) malam.

Maksud dan tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.

Aldy cs pun harus terima ketika dijaring oleh petugas, karena tertangkap tidak mengenakan masker saat tengah bersantai.

Ia pun harus rela membersihkan sampah yang ada di lokasi sekitar saat disuruh petugas atas konsekuensinya tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Sekolah Swasta Minta Izin Selenggarakan Tatap Muka, Disdik Hanya Beri Rekomendasi Guru Kunjung

"Saya pakai masker. Cuman karena ingin minum lalu dilepas. Awalnya dimintai Rp 100 ribu, terus karena saya merasa gak salah dikurangi lagi Rp 20 ribu. Tapi saya gak mau karena gak merasa salah lalu disuruh bersih-bersih," tandasnya.

Berbeda halnya dengan Dodik Bella Sahputera (18) warga Teluk Tiram, yang harus rela kehilangan uangnya Rp 20 ribu.

Dirinya terpaksa harus membayar denda ketimbang menjalankan sanksi sosial, menyapu jalan.

"Awalnya dimintai Rp 100 ribu. Tapi karena hanya punya Rp 20 ribu jadi bayar segitu saja," ungkapnya.

Baca Juga: Segera Berlaku, Pemkot Makassar Ancam Denda Rp 20 juta Pelanggar Protokol Covid-19