Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.
Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
"Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies dalam Live Konferensi Pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Kebijakan PSBB di DKI Jakarta yang digelar pada Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB
Anies menjelaskan, ada 3 pergub yang menjadi dasar dari berlakunya PSBB.
"PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub" kata Anies.
Pergub yang dimaksudnya adalah Pergub No. 30 Tahun 2020, lalu Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.
Anies menjelaskan ada lima faktor dalam penetapan PSBB kali ini, yakni
- Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, agama, budaya, pendidikan, dan lain-lain
- Pengendalian mobilitas
- Rencana isolasi yang terkendali
- Pemenuhan kebutuhan pokok
- Penegakan sanksi
"Pesan paling penting dalam PSBB adalah, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial, baru berpergian," tegas Anies.
Baca Juga: Usai dapat Sentilan dari Beberapa Menteri Kini DPRD DKI Jakarta 'Tegur' Anies Soal PSBB Total