Find Us On Social Media :
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) (YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

Sienty Ayu Monica - Minggu, 13 September 2020 | 14:59 WIB

Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.

Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Mulai Besok 14 September 2020

11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:

  1. Sektor kesehatan
  2. Bahan pangan dan minuman
  3. Sektor energi
  4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
  5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
  6. Sektor logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
  11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari