Find Us On Social Media :
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) (YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Berikut Ini Ketentuan Rumah Makan, Tempat Ibadah, Mobilitas Masyarakat, dan Ojol Selama PSBB di Jakarta

Sienty Ayu Monica - Minggu, 13 September 2020 | 16:06 WIB

Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan ketentuan bagi rumah makan, tempat ibadah dan mobiltas masyarakat termasuk ojek online dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk rumah makan, tempat ibadah, dan juga mobilitas masyarakat termasuk ojek online.

Rumah makan

Anies menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB mulai 14 September, tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas makan di tempat atau dine in.

Kendati demikian, masyarakat di DKI Jakarta masih bisa membeli makanan restoran dan hanya boleh untuk pembelian yang langsung di bawa pulang (take away) atau pengantaran (delivery).

Baca Juga: Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta Dibatasi Maksimal 25%

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Namun restoran dan rumah makan masih bisa beraktivitas selama pelaksanaan PSBB, karena sektor makanan ini masuk ke dalam 11 sektor esensial yang merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Tempat ibadah

Kemudian, kebijakan untuk tempat ibadah, Anies menjelaskan untuk tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, masih dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan juga tempat ibadah yang terletak di zona merah tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Misalnya, masjid raya, harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan," jelas Anies.