Sonora.ID - Per tanggal hari ini, 14 September 2020, wilayah DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Berbagai tempat umum yang tadinya sudah mulai beroperasi pun terpaksa harus kembali ditutup demi mengurangi pertambahan kasus positif Covid-19.
Hal serupa pun yang dilakukan oleh taman hiburan Ancol yang melakukan perubahan operasional terkait dengan adanya PSBB total ini.
Baca Juga: Serang Anies Baswedan, Mantan Anak Buah Ahok: Gubernur Tak Jujur
Head Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari menyatakan, bahwa pihaknya akan menghargai dan mendukung setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Prinsipnya kami ini menghargai setiap keputusan pemerintah, terlebih lagi Ancol kan memang Badah Usaha Milik Daerah ya, akan siap mendukung apapun yang menjadi keputusan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” jelas Rika.
Dengan demikian, pihaknya menyampaikan bahwa untuk mendukung langkah ‘rem darurat’ ini, Ancol pun menjadi salah satu tempat hiburan yang ditutup.
Baca Juga: Meski Terapkan PSBB Total, Mal Tetap Boleh Beroperasi, Asalkan…