Jakarta,Sonora.id - Kementerian Sosial berupaya memberikan perlindungan bagi korban bencana melalui penyediaan logistik yang cukup dan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga rentan miskin.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada 3 September 2020 yang menyepakati pagu anggaran Kementerian Sosial Tahun 2021 sebesar Rp92,8 triliun, salah satu point kesepakatan untuk mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan akibat Covid-19 yang diprediksi akan berlanjut sampai tahun depan
"Untuk Program Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos menyiapkan pagu anggaran Rp30,9 triliun", kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Tinggi Madya Kementerian Sosial dengan memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021.
Dalam kesimpulan hasil rapat, Komisi VIII DPR RI sepakat menyetujui usulan Rencana Kerja dan Anggaran yang disampaikan oleh Dirjen. Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Dirjen menjelaskan untuk mendukung Target Program Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2021, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.
Selanjutnya, anggaran dukungan Prioritas Nasional untuk membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, telah disiapkan anggaran sebesar Rp383,2 miliar dengan target sasaran 130 ribu jiwa.
Untuk memperkuat stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik sebesar Rp100,2 miliar dengan target sasaran 200 kelompok masyarakat rawan bencana sosial dan 1,2 juta korban bencana sosial.
Kementerian Sosial juga merencanakan untuk menyiapkan gudang logistik untuk mempercepat pelayanan kepada korban bencana.
"Karena gudang yang ada sekarang sudah tidak bisa menampung logistik, sehingga perlu perluasan gudang dengan rencana membeli gudang yang lebih representatif," tuturnya.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Terkait Program Jaminan Sosial Keluarga melalui PKH, Pepen menjelaskan bahwa tahun 2021 akan ada penambahan komponen penerima bantuan untuk penderita penyakit TBC (Tuberkulosis) yang masuk dalam komponen kesehatan.
"Targetnya adalah mereka yang mempunyai penyakit TBC sebanyak 9.000 jiwa dengan indeks Rp3 juta per tahun. Tujuannya untuk dimanfaatkan penerima PKH dalam mengantarkan anggota keluarga dengan TBC ke klinik agar rutin berobat dan untuk membeli makanan bergizi," paparnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Indonesia menempati urutan kedua setelah India dari 10 negara pengidap Tuberkulosis yaitu sebanyak 1.020.000 kasus TBC atau 391 kasus per 100.000 penduduk.