Find Us On Social Media :
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Darjana (pakaian batik) Usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Daerah, Senin (14/9/2020) (Sonora Bandung/Indra Gunawan)

Dukung Stabilitas Pasokan Pangan Strategis Melalui Kerja Sama Antar Daerah

Indra Gunawan - Senin, 14 September 2020 | 21:40 WIB

Bandung, Sonora.ID - Dalam rangka menjaga pasokan pangan strategis di Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia Jawa Barat bersama BI Cirebon dan BI Tasikmalaya sebagai bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait dalam berbagai upaya strategis pengendalian inflasi di wilayah Jawa Barat.

Sejalan dengan ini, telah dilaksanakan penandatanganan “Kesepakatan Bersama” antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Pemerintah Kabupaten Blitar tentang “Kerjasama Perdagangan dalam Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan”.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan secara virtual oleh Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dan Bupati Blitar Rijanto, dengan disaksikan oleh Kepala BI Jawa Barat Herawanto, Kepala BI Tasikmalaya Darjana, dan Kepala BI Kediri Sofwan Kurnia, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jelang HUT Ke-210, Pemkot Bandung Gencarkan Perang Lawan Covid-19

Kesepakatan bersama ini merupakan wujud koordinasi dan sinergi Kerjasama Antar Daerah (KAD) wilayah Provinsi Jawa Barat dan wilayah Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyediaan bahan pangan untuk pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama KAD antar dua kota beda wilayah ini, kebutuhan pangan strategis, khususnya telur ayam ras untuk masyarakat Kota Tasikmalaya akan dipasok oleh peternak ayam ras di Kabupaten Blitar, sebagai daerah produsen.

Dengan adanya jaminan ketersediaan pasokan telur ayam ras, maka kestabilan harga di Jawa Barat, Kota Tasikmalaya khususnya sebagai daerah konsumen akan relatif terjaga.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta PT KAI DAOP 2 Sudah Terapkan Pembatasan Dan Protokol Kesehatan

Demikian pula bagi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Blitar sebagai daerah pemasok, dengan adanya jaminan ketersediaan pasar pada daerah tertentu, maka kestabilan harga yang wajar pada tingkat petani/produsen juga dapat dijaga.

Dengan demikian, Kesepakatan Bersama ini juga sebagai contoh bahwa pengendalian inflasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan urusan bersama tidak hanya dalam satu wilayah provinsi saja namun juga dapat lintas wilayah provinsi.