Makassar, Sonora.ID - Puluhan petugas gabungan terlibat dalam melakukan operasi yustisi di Makassar.
Sesuai instruksi Presiden RI, fokus operasi yaitu pendisiplinan warga terkait protokol kesehatan.
Razia hari pertama digelar di Pasar Segar, Jalan Panakukkang, Senin (14/9/2020) malam. Petugas menemukan 6 orang yang melanggar tidak mengenakan masker
“Seperti sekarang di Pasar Segar, ini ada masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Didapatkan tadi enam,” jelas Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Makassar, Irwan P.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta
Pelanggar langsung mendapatkan sanksi rapid test di tempat dengan hasil nonreaktif. Namun demikian pelanggar tetap mendapatkan sanksi sosial.
“Sanksikan ada tiga (yaitu), sosial, rapid, dan denda. Yang kita terapkan hari ini, yang pertama dan kedua,” jelasnya.
Irwan menjelaskan, operasi yustisi kali ini belum menerapkan sanksi denda sebagaimana yang telah diatur di Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tantang denda yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan senilai Rp 100.000 ribu hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta