Banjarmasin, Sonora.id - Sebuah video baru-baru ini viral di media sosial, yang menunjukan kekesalan salah seorang warga Banjarmasin yang terjaring petugas penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 18 detik itu, yang bersangkutan menunjukan bahwa dirinya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu oleh petugas karena tidak mengenakan masker.
Namun yang menjadi kekesalan warga tersebut adalah dirinya didenda saat berada di dalam mobil dan sendirian dengan kondisi kaca mobil tertutup.
Baca Juga: Ini Alasan Masker Buff Tidak Disarankan untuk Cegah Virus Corona
"Saya sendiri di dalam mobil memang tanpa masker. Tapi saya punya masker. Ketika saya keluar mobil saya pakai," tandas pemilik akun tersebut.
Menurutnya, Ia mendapat penjelasan dari petugas bahwa meskipun sendirian di dalam harus tetap mengenakan masker.
Namun yang aneh menurutnya, petugas menyampaikan ketika sedang merokok di tempat umum justru boleh saja tidak mengenakan masker asal tetap menjaga jarak.