Sonora.ID – Pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta akan menjemput paksa warga yang positif Covid-19 namun menolak untuk isolasi di rumah sakit (RS) atau Wisma Atlet.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Penjemputan akan dilakukan apabila pasien positif Covid-19 tidak menghiraukan aturan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk isolasi di RS.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ucap Arifin, Selasa (15/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Intervensi Isolasi Terhadap Orang-Orang Positif Covid-19
Arifin mengatakan, Satpol PP DKI sifatnya akan menunggu arahan dari Dinas Kesehatan DKI untuk mengawal penjemputan pasien corona untuk dilakukan karantina ke RS rujukan Covid-19 atau Wisma Atlet.
"Ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," tuturnya Arifin.
Arifin berharap, warga yang terjangkit Covid-19 bisa menyadari risiko yang ditimbulkan apabila melakukan isolasi dirumah.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Untuk Meniadakan Isolasi Mandiri
Isolasi dirumah dikhawatirkan akan membuat klaster rumah tangga atau keluarga.
"Kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan akan terus menerus ya dan itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama dengan mereka yang OTG (Orang tanpa gejala) maupun yang terpapar covid itu," tuturnya.