Manado, Sonora.ID - Empat pelaku AW, AA, ST dan J. Dari para tersangka, polisi menyita 4131 butir obat keras jenis trihexyphenydil serta barang bukti lainnya sejumlah telepon genggam.
Dari pengembangan kasus oleh kepolisian, tiga tersangka masing-masing, AW, AA, dan ST bertindak sebagai pengedar obat keras. Sementara satu tersangka lainnya berinisial J, merupakan bandar.
Satu orang tersangka berinisial J tewas, setelah diterjang timah panas petugas kepolisian yang mengejar tersangka hingga ke rumah mertuanya, di desa Lolah kabupaten Minahasa.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap
“Tersangka J merupakan buronan kepolisian dengan status yang sama yakni bandar obat keras tanpa izin, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, setelah tersangka melawan dan berusaha kabur saat ditangkap petugas,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, di Mapolda Sulut, di Sario, Manado, Senin (14/9/2020).
“Sebelum meninggal, tersangka j sempat mendapat pertolongan petugas dan dilarikan ke rumah sakit awaloei, namun kemudian nyawanya tak dapat tertolong,” imbuh Kombes Pol Jules Abast.
Ketiga Tersangka lainnya, ditahan di Mapolda Sulawesi Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.