Yogyakarta, Sonora.ID - Akses keuangan telah menjadi salah satu kerangka pembangunan ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Rencana tersebut perlu diperkuat dengan upaya perluasan akses keuangan. Kehadiran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memberikan warna tersendiri dalam upaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.
Upaya tersebut direalisasikan dengan dikukuhkannya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Yogyakarta oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Rabu (16/9) di Graha Pandawa Balaikota Yogyakarta dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pengukuhan TPAKD Kota Yogyakarta dihadiri juga secara virtual oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Sarjito yang memberikan sambutan pengukuhan.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Hentikan Uji Swab di Bandara, Machli Klaim Sudah Koordinasi
Sementara Parjiman, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta dan Miyono, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta serta 28 anggota TPAKD yang dikukuhkan hadir secara tatap muka dalam pengukuhan dimaksud.
TPAKD Kota Yogyakarta dikukuhkan sebagaimana Surat Keputusan Walikota Yogyakarta nomor 295 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.