Find Us On Social Media :
Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia (hot.grid.id)

Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

Sienty Ayu Monica - Sabtu, 19 September 2020 | 12:05 WIB

Sonora.ID – Kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan kode khusus bisa dibilang sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.

Hal ini dilakukan guna memudahkan para petugas maupun pihak terkait untuk mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.

Pada umumnya, pelat nomor kode khusus tersebut memiliki huruf yang berakhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.

Baca Juga: Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan

Seringkali para pengguna jalan lainnya menyebut atau mengkategorikan pelat nomor kode khusus ini sebagai 'dewa jalan raya'.

Bagi yang belum tahu daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia, berikut daftarnya dan peruntukannya seperti dilansir dari Kompas.com:

Pelat belakang RF

Merupakan kendaraan pejabat negara, yakni pejabat eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Bebas Biaya Uang Muka, Lho! Cek Disini Syaratnya

Pelat dengan akhiran huruf RFS

Merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP.

Pelat dengan akhiran RFD, RFL, RFU, dan RFD

Pelat nomor dengan akhiran RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.