Sonora.ID – Mungkin sudah banyak yang mengetahui bahwa kendaraan pejabat atau instansi negara biasanya menggunakan pelat nomor khusus dengan sebuah kode rahasia.
Nomor ini diberikan oleh pemerintah untuk menandakan status atau identitas pengguna kendaraan tersebut untuk memudahkan petugas atau pihak tertentu untuk mengidentifikasinya.
Pelat nomor kendaraan khusus tersebut biasanya memiliki akhiran huruf seperti RFP, RFS, RFD, RFL, dan masih banyak lagi.
Pelat nomor berkode khusus ini seringkali dianggap sakti karena bisa kebal dari hukuman tilang. Masyarakat biasa menyebutnya dengan istilah 'pelat dewa'.
Baca Juga: Hati-hati, Menggunakan Bahu Jalan Tol Bisa Didenda Rp 500.000
Namun begitu, mobil dengan pelat nomor 'dewa' ini tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya, kecuali ketika mereka didampingi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai kelompok pengendara yang mendapatkan prioritas jalan.
Pada ayat pertama pasal 134 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama seperti mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang Kaca Film Mobil, Ternyata Ada Aturan dan Sanksinya!