Find Us On Social Media :
Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber (Tribun Lampung)

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ternyata Waras, Polri: Terancam Hukuman Mati

Muhamad Alpian - Kamis, 17 September 2020 | 10:25 WIB

Sonora.ID - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung sudah dipastikan tak mengalami gangguan jiwa.

Hasil tersebut disimpulkan setelah pelaku melakukan pemeriksaan bersama psikiater.

Atas dasar itu, pihak kepolisian pun mengatakan pelaku berinisial AA akan terancam hukaman mati.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tersangka AA dijerat pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: BNPT Dalami Dugaan Keterlibatan Penikam Syekh Ali Jaber dengan Jaringan Terorisme

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 13 saksi baik dari pihak keluarga, panitia acara dan sejumlah orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi telah melakukan gelar perkara dan status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kini AA sudah ditahan dan pihak penyidik pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca Juga: Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Pesan Ini ke Presiden Jokowi