Makassar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar akan bergerak kembali melakukan pembatasan akses keluar masuk warga jika ada instruksi langsung dari petinggi pemerintah.
Kebijakan ini diketahui santer jadi perbincangan seiring kasus terkonfirmasi covid 19 kembali melonjak.
"Iya sekarang apapun itu kan jadi setiap sesuatu kebijakan itu harus resmi. Saya hanya melaksanakan perintah kita belum dapat perintah resmi dari bapak Walikota," ujar Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat ditemui di Jalan Penghibur, Rabu (16/9/2020) malam.
Baca Juga: 6 Sekolah di Makassar Segera Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Dia menambahkan pihaknya sampai saat ini belum mendapat informasi tersebut resmi dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Keputusan penjagaan antar wilayah harus berdasarkan izin resmi Wali Kota melalui SK.
"Biasanya kalau ada perintah itu disertai dengan apa SK Walikota itu itu legal standing seperti supaya kita tidak dia bilang ora piti piti itu kan biasa banyak berita hoax," imbuhnya
Lebih lanjut, iman menambaykan sampai saat ini pun juga akan menunggu keputusan Rudy terkait hal tersebut. Namun jika diterapkan kembali pun, Iman mengatakan hal itu telah ditinjau untuk penerapannya
Baca Juga: Jatim Launching Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19