Palembang, Sonora.ID – Sekretaris Daerah Kota Palembang mengimbau tempat-tempat usaha seperti restoran dan hiburan secara maksimal dapat memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini seiring dengan pemberlakuan sanksi pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 yang pada hari ini, Kamis (17/09) resmi diberlakukan.
“Saya imbau kepada pengelola tempat-tempat usaha seperti restoran, hiburan dan sebagainya, diimbau supaya semua yang bekerja harus pakai masker, disediakan tempat mencuci tangannya dan diingatkan jika ada yang tidak jaga jarak,” katanya saat menjadi Narasumber Talkshow di Radio Smart Fm Palembang, Rabu (16/09) kemarin.
Baca Juga: Sekda Kota Palembang: 'Dalam Demokrasi Anggapan Virus Corona Tidak Ada, Sah – Sah Saja'
Dewa mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa teguran kepada pengelola tempat usaha dan para pengunjung yang melanggar di lokasi tersebut.
“Seandainya tempat usaha tidak menerapkan itu semua maka akan ditegur, lalu jika ditegur masih juga melanggar maka selanjutnya akan kita sanksi denda atau ditutup usahanya sementara,” jelas Dewa.
Dewa mengatakan, bahwa pemberlakuan Perwali ini bertujuan untuk melindungi masyarakat saat beraktifitas selama pandemi COVID-19, sebab Kota Palembang saat ini masih berada di zona oranye.
Baca Juga: Sekda Kota Palembang: 'Dalam Demokrasi Anggapan Virus Corona Tidak Ada, Sah – Sah Saja'
“Jadi jangan dianggap pemberlakuan Perwali bertujuan untuk mempersulit kegiatan perekonomian, justru penerapan Perwali ini untuk melindungi masyarakat saat beraktifitas selama pandemi COVID-19. Maka dari itu, saya meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait kegiatan bisnis dan usaha,” tegasnya.
Selain itu, Dewa menambahkan sanksi juga berlaku untuk kegiatan pernikahan dan aktifitas keagamaan.
“Apabila ditemukan pelanggaran maka penanggung jawab kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk pelanggaran protokol di rumah ibadah,” tutupnya.