Find Us On Social Media :
ilustrasi razia masker (Freepik.com)

Dari Hasil Razia Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Total Denda Rp 2,4 M

Prameswari Sasmita - Jumat, 18 September 2020 | 11:10 WIB

Sonora.ID - Razia dan denda tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah memang sedang menjadi perbincangan hangan belakangan ini.

Beberapa wilayah memberlakukan denda atau sanksi berupa uang untuk mereka yang tidak menggunakan masker.

Namun, ada juga wilayah atau daerah yang memberlakukan sanksi fisik seperti push up atau membantu menyapu jalan.

Baca Juga: Ingin Viral, Anak Muda di Semarang Ini Sengaja Tak Pakai Masker

DKI Jakarta dalam upaya kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), memberlakukan denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan bahwa dalam razia masker yang diadakan mulai tanggal 5 Juni hingga 16 September 2020, pihaknya sudah mengumpulkan total denda sebesar Rp 2,4 miliar.

Total denda tersebut murni dari hasil razia masker yang menjaring sebanyak 164.000 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Tekan Penularan Corona, Gugus Tugas Sumut Rutin Razia Tempat Hiburan Malam