Banjarmasin, Sonora.ID – Tingginya animo masyarakat menggunakan sepeda untuk berolahraga atau beraktivitas beberapa bulan terakhir, mau tak mau membuat pemerintah pusat merasa perlu menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur keselamatan di jalan.
Apalagi tak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda karena minimnya pelindung yang digunakan dan belum adanya regulasi yang mengatur seperti pada pengguna kendaraan lainnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengharapkan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan sepeda di jalan raya.
Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol
Baik untuk pegiat olahraga sepeda maupun yang memang rutin menggunakannya sebagai moda transportasi sehari-hari.
Terkait terbitnya regulasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin menuturkan pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah.
Regulasi itu menurutnya sudah seharusnya diterbitkan, mengingat tingginya pengguna sepeda dari hari ke hari yang perlu ditertibkan melalui aturan khusus untuk menekan risiko kecelakaan di kemudian hari.
Baca Juga: Anies Baswedan Lakukan Simulasi Jalur Sepeda di Jalan Tol DKI Jakarta