Sonora.ID – Sidang lanjutan kasus yang menimpa Jerinx SID karena menyebut IDI 'Kacung WHO' kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Sidang digelar secara online, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Ayu Adiana.
Dalam sidang, jaksa kembali membacakan dakwaan.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Pertanyaannya kenapa dibacakan dua kali? Artinya ada koreksi. Kami bersurat yang isinya tidak boleh dilakukan dulu, dan hari ini majelis hakim mendengarkan," kata kuasa hukum Jerinx, Teguh dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dukung Pembebasan Jerinx, Puluhan Anggota Komunitas Sepeda Bawa Spanduk Bertuliskan #BebaskanJRXSID
Melalui kuasa hukumnya, Jerinx menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jerinx mengatakan bahwa jika ia harus menghapus akun sosial medianya, maka ia akan lakukan untuk penangguhan.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx dilansir dari Kompas.com.