Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi besaran sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon di Pilkada Makassar 2020.
Sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) dibatasi maksimal Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar mengatakan pengawasan dilakukan melalui rekening khusus yang dibuat paslon setelah resmi ditetapkan.
"Kalau batas nominal sumbangan minimal partai politik atau gabungan partai politik itu Rp750 juta sementara untuk perseorangan Rp75 juta," ujar Gunawan disela-sela acara penetapan paslon pilkada makassar, rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Hidroponik Saat Ini menjadi Tren Berkebun Masyarakat Urban Manado
Jika sumbangan melebihi dari batas yang ditentukan, pasangan calon dilarang menggunakannya untuk kegiatan kampanye.
"Ada kewajiban pasangan bakal calon setelah ditetapkan sebagai pasangan calon itu wajib membua rekening kampanye deadlinenya di tanggal 25 September 2020 sudah harus dibuat. Makanya saat penetapan kami menyerahkan salinan berita acara dan salinan SK untuk dimanfaatkan paslon diserahkan ke bank bersama surat pengantar nantinya untuk dibuat rekening dana kampanye," jelasnya.
Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan
Gunawan menambahkan pihaknya telah menggelar bimbingan teknis terhadap operator di tiap tim paslon terkait bagaimana mengelola dana kampanye.